Thủ Tục Giải Thể Doanh Nghiệp Có Vốn Nước Ngoài

Thủ Tục Giải Thể Doanh Nghiệp Có Vốn Nước Ngoài

Suatu perusahaan berhak untuk menangguhkan usahanya tetapi harus memberitahukan secara tertulis waktu dan lamanya penangguhan atau dimulainya kembali usahanya ke kantor pendaftaran usaha sekurang-kurangnya 15 hari sebelum tanggal penangguhan atau dimulainya kembali usahanya. Ketentuan ini berlaku jika perusahaan melanjutkan bisnis sebelum batas waktu yang diumumkan. Selama masa penghentian usaha, perusahaan harus membayar penuh jumlah pajak terutang; terus membayar hutang, menyelesaikan kontrak yang ditandatangani dengan pelanggan dan karyawan, kecuali jika disetujui lain oleh perusahaan, kreditur, pelanggan dan karyawan. Bagi perusahaan dengan modal asing, apakah ada yang lebih khusus tentang tata cara pembubaran perusahaan milik asing? Silakan ikuti artikel berikut:

Mengutip Pasal 201 UU BUMN: Kasus dan Syarat Pembubaran Badan Usaha Milik Asing

a) Ketika jangka waktu operasi dalam piagam perusahaan telah berakhir tanpa keputusan perpanjangan;

b) Ketika pemilik bisnis, dalam hal perusahaan swasta, dari semua mitra umum, dalam hal kemitraan, Dewan Anggota, pemilik perusahaan, dalam hal perseroan terbatas, Rapat Umum perjanjian pemegang saham untuk perusahaan saham gabungan dengan keputusan untuk membubarkan perusahaan milik asing

c) Untuk jangka waktu 06 bulan berturut-turut, perusahaan asing tidak dapat melakukan prosedur perubahan perusahaan ketika perusahaan telah mengurangi jumlah minimum anggota.

d) Surat Tanda Daftar Usaha dicabut karena suatu sebab.

2. Suatu perusahaan hanya dapat dibubarkan jika perusahaan tersebut menjamin pembayaran semua hutang dan kewajiban properti lainnya dan perusahaan tersebut tidak sedang dalam proses penyelesaian perselisihan di pengadilan atau majelis arbitrase. Manajer yang bersangkutan dan perusahaan yang disebutkan pada Huruf d, Ayat 1 Pasal ini bertanggung jawab secara tanggung renteng atas hutang perusahaan.

Mengutip Pasal 202 UU BUMN: Tata tertib dan tata cara pembubaran

Pembubaran badan usaha milik asing dalam hal sebagaimana dimaksud pada butir a, b, dan c ayat 1 pasal 201 undang-undang ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Tata cara pembubaran perusahaan dengan modal asing

Tata cara pembubaran perusahaan dengan modal asing

LANGKAH 1: PEMBERITAHUAN PENAFIAN USAHA MODAL ASING

1. Persetujuan keputusan pembubaran badan usaha milik asing harus memuat pokok-pokok sebagai berikut:

a) Nama dan alamat kantor pusat perusahaan; b) Alasan pembubaran; c) Batas waktu dan tata cara likuidasi kontrak dan pembayaran utang perusahaan; batas waktu pembayaran utang dan likuidasi kontrak tidak boleh lebih dari 06 bulan sejak tanggal persetujuan keputusan pembubaran; d) Rencana untuk menangani kewajiban yang timbul dari kontrak kerja; e) Nama lengkap dan tanda tangan perwakilan hukum perusahaan.

2. Pemilik perusahaan swasta, Dewan Anggota atau pemilik perusahaan atau Direksi harus secara langsung mengatur likuidasi kekayaan perusahaan, kecuali anggaran dasar perusahaan mengatur pembentukan organisasi likuidasi yang terpisah.

3. Dalam waktu 07 hari kerja sejak tanggal persetujuan, keputusan pembubaran dan risalah rapat harus dikirim ke otoritas pendaftaran bisnis, otoritas pajak, karyawan di perusahaan, dan memposting keputusan pembubaran pada Portal Pendaftaran Perusahaan Nasional dan harus tercatat secara publik di kantor pusat, cabang atau kantor perwakilan perusahaan.

Dalam hal perusahaan masih mempunyai kewajiban keuangan yang belum dibayar, maka keputusan pembubaran rencana penyelesaian utang harus dilampirkan kepada para krediturnya dan orang-orang yang mempunyai kepentingan dan kewajiban yang bersangkutan. Pemberitahuan itu harus memuat nama dan alamat kreditur; jumlah utang, jangka waktu, tempat dan cara pembayaran utang tersebut; cara dan batas waktu penyelesaian pengaduan kreditur.

4. Otoritas pendaftaran usaha harus memberitahukan keadaan perusahaan yang sedang menjalani prosedur pembubaran pada Portal Pendaftaran Bisnis Nasional segera setelah menerima keputusan pembubaran badan usaha milik asing. Dilampiri dengan pemberitahuan harus dicantumkan keputusan pembubaran dan rencana penyelesaian utang (bila ada).

LANGKAH 2: SELESAI UTANG DAN KEWAJIBAN SEBELUM PEMBUBARAN USAHA MODAL ASING

1. Hutang perusahaan dibayar dengan urutan sebagai berikut:

a) Hutang gaji, tunjangan pesangon, asuransi sosial yang ditentukan oleh undang-undang dan tunjangan lain dari karyawan sesuai dengan perjanjian kerja bersama dan kontrak kerja yang ditandatangani;

b) Hutang pajak;

c) Hutang lainnya.

2. Setelah semua hutang dan biaya pembubaran perusahaan dilunasi, sisanya dibagikan kepada pemilik perusahaan swasta, anggota, pemegang saham atau pemilik perusahaan sebanding dengan kepemilikan modal penyertaan, saham.

LANGKAH 3: LENGKAPI DISCLAIMER OF FOREIGN FIEDED ENTERPRISE

1. Kuasa hukum perusahaan mengirimkan permohonan pembubaran kepada badan pendaftaran usaha dalam waktu 05 hari kerja sejak tanggal pembayaran semua hutang perusahaan.

2. Setelah 180 hari sejak tanggal diterimanya keputusan pembubaran berdasarkan Ayat 3 Pasal ini, tidak ada pendapat tentang pembubaran perusahaan atau keberatan dari pihak terkait secara tertulis atau dalam waktu 05 hari kerja sejak tanggal penerimaan pembubaran, badan pendaftaran usaha melakukan pemutakhiran status hukum perusahaan pada database pendaftaran perusahaan nasional.

CATATAN: Perusahaan dapat melakukan LANGKAH 1 dan LANGKAH 2 secara paralel

Menetapkan secara pasti biaya pembubaran Perusahaan Modal Asing. Silakan hubungi 0968.55.57.59 Mr Quan untuk instruksi menyiapkan dokumen yang diperlukan dan kutipan yang akurat.

Author: Brian Gonzalez